Selasa, 17 Februari 2015

STANDAR KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN ALQURAN

STANDAR KOMPETENSI GURU
PENDIDIKAN ALQURAN[1]
Oleh: Rosniati Hakim[2]

A.  PENDAHULUAN
            Diberlakukannya UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No 157), menuntut penyesuaian penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan guru sebagai profesi. Di satu pihak, pekerjaan sebagai guru memperoleh penghargaan yang lebih tinggi, tetapi di lain pihak pengakuan tersebut mengharuskan guru memenuhi sejumlah persyaratan agar mencapai standar minimal seorang profesional. Pengakuan terhadap guru sebagai  tenaga profesional baru akan dapat diberikan apabila guru telah memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik yang dipersyaratkan (pasal 8). Adapun jenis-jenis kompetensi yang dimaksud pada undang-undang tersebut meliputi ”Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional”. (pasal 10 ayat 1) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 2 yang mempersyaratkan bagi guru professional memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Selanjutnya, dapat dilihat berbagai undang-undang, peraturan pemerintah tentang usaha peningkatan kemampuan BTQ bagi umat Islam[3]. Khusus kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendidikan Alquran, pasal 6 ayat 1 ditegaskan bahwa pendidikan Alquran merupakan bagian dari struktur kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal. Dan pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan Alquran merupakan bagian dari kurikulum nasional. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 70/2010 tentang petunjuk pelaksanaan pendidikan Alquran, pasal 6: Tenaga pendidik untuk mata pelajaran pendidikan Alquran adalah guru yang profesional dalam bidang  pendidikan Alquran

B.ORIENTASI DAN ARAH PRODI FAKULTAS TARBIYAH
Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga pendidikan agama Islam, dan sebagai LPTK yang mempersiapkan tenaga calon-calon pendidik Islam, yang mempunyai orientasi dan arah Prodi sebagai berikut:
1.      Jurusan PAI: membekali calon guru PAI di sekolah yang profesional dan mengikuti perkembangan metode-metode terbaru pendidikan agama. Bidang kerjanya Guru PAI sekolah formal (SD, SMP, SMA)
2.      Jurusan PBA: Melahirkan calon2 pengajar bahasa Arab bagi non Arab di lembaga pend formal, non formal, informal. Bidang kerjanya: Guru BA madrasah (MI, MTs, MA); guru di sekolah2 Islam yg mengajarkan BA; guru Madin/Pesantren; kursus2; pendampingan TKI; bimbel/privat, home schooling, dll.  
3.      Jurusan KI: Melahirkan tenaga kependidikan di madrasah/sekolah/diniyah. Bidang kerjanya: Tenaga kependidikan di sekolah/ madrasah/ diniyah (teknisi pembelajaran, konselor, laboran, pustakawan, administrasi sekolah).
4.    Jurusan Tadris: Membekali calon guru mata pelajaran ‘umum’ di madrasah  yg memiliki kualifikadi di bidangnya plus pemahaman keagamaan (integrasi ilmu). Peluang kerja: Guru bidang studi di madrasah; diniyah; PPs Wajar Dikdas; kursus-kursus; bimbel  
5.    PGMI: Calon Guru RA/MI  yg memiliki kualifikasi di bidangnya dan mengikuti perkembangan metode2 terbaru pend agama. Ruang kerjanya: Guru RA/BA/TK Islam; Guru PAUD; TKA/TPA dan Guru Kelas /Guru Bid Studi MI.
Berdasarkan pokok pemikiran di atas, diketahui pentingnya penglolaan pendidikan Alquran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, diantaranya mempersiapkan tenaga pendidik yang mempunyai kompetensi guru sebagaimana diharapkan oleh undang-undang dan PP di atas. Tidak hanya merupakan bagian dari kurikulum nasional, tetapi menjadi sumber dan dasar bagi pendidikan yang lainya.
B.  STANDAR KOMPETENSI GURU
            Menurut Syafruddin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :[4]
1.        Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.        Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.        Kebakuan yang universal
4.        Pengabdian
5.        Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.        Otonomi
7.        Kode etik
8.        Klien
9.        Berperilaku pamong
10.    Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan 10 kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu:
1.        Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2.        Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3.        Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4.        Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5.        Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6.        Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7.        Profesi memiliki kode etik.
8.        Profesi miliki klien yang jelas.    
9.        Profesi memiliki organisasi profesi.
10.    Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[5]

            Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi[6].
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut[7]:
1.        Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
2.        Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3.        Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.        Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.        Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
8.        Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

Standar Kompetensi adalah ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif. Sedangkan Kompetensi adalah a). Seperangat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. 2). Keseluruhan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Standar kompetensi guru dimaksud tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 bahwa: Standar Nsional terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut Abdul Madjid (2006), standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya, kualifikasi, dan jenjang pendidikan. Standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Ruang lingkup standar kompetensi guru dimaksud meliputi tiga komponen kompetensi[8] yaitu:
1.      Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang terdiri dari a. Penyusunan Rencana Pembelajaran, b. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar, c. Penilaian prestasi belajar peserta didik, dan d. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar.
2.      Komponen kompetensi Pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi
3.      Komponen kompetensi Penguasaan akademik yang mencakup; a. Pemahaman wawasan kependidikan, b. penguasaan bahan kajian akademik.
Untuk jelasnya rincian komponen kompetensi guru disajikan dalam tabel berikut;

STANDAR KOMPETENSI GURU
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
No
Kompetensi
Indikator
1.
Penyusunan Rencana Pembelajaran
a.     Mampu Mendeskripsikan tujuan/ kompetensi pembelajaran
b.     Mampu Memilih/menentukan materi
c.     Mampu Mengorganisir materi
d.     Mampu Menentukan metode/strategi pembelajaran
e.     Mampu Menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
f.      Mampu Menyusun perangkat penilaian
g.     Mampu Menentukan teknik penilaian
h.     Mampu Mengalokasikan waktu
2.
Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
a.     Mampu membuka pelajaran
b.     Mampu menyajikan materi
c.     Mampu menggunakan metode /media
d.     Mampu menggunakan alat peraga
e.     Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif
f.      Mampu memotivasi siswa
g.     Mampu mengorganisasi kegiatan
h.     Mampu berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
i.       Mampu menyimpulkan pembelajaran
j.      Mampu memberikan umpan balik
k.     Mampu melaksanakan penilaian
l.       Mampu mengunakan waktu
3.
Penilaian prestasi belajar peserta didik










a.     Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
b.     Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
c.     Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
d.     Mampu memeriksa jawaban
e.     Mampu mengaplikasikan hasil-hasil penelitian
f.      Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
g.     Mampu membuat interpretasi  kecendrungan hasil penilaian
h.     Mampu menentukan korelasi antara soal
i.       Mampu mengidentivikasi  tingkat variasi hasil penilaian
j.      Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.
4.
Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
a.     Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
b.     Mengklasifikasikan kemampuan siswa
c.     Mengidentifikasikebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
d.     Melaksanakan tindak lanjut dan Mengevaluasi nya
e.     Menganalisis hasil evaluasi program Tindak Lanjut
f.      Menganalisis hasil evaluasi
Komponen Kompetensi Pengembangan Potensi
No
Kompetensi
Indikator
5.
Pengembangan Profesi
a.     Mengikuti Informasi perkembangan IPTEK yang mendukung profesimelalui berbagai kegiatan ilmiah
b.     Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c.     Mengembangkan berbagai model pembelajaran
d.     Menulis makalah
e.     Menulis/menyusun diktat pelajaran
f.      Menulis buku pelajaran
g.     Menulis Modul
h.     Menulis karya ilmiah
i.       Melakukan penelitian ilmiah (action research)
j.      Menemukan teknologi tepat guna
k.     Membuat alat peraga/media
l.       Menciptakan karya seni
m.     Mengikuti latihan terakreditasi
n.       Mengikuti pendidikan kualifikasi
o.       Mengikuti pengembangan kurikulum
Komponen kompetensi Penguasaan akademik
6
Pemahaman wawasan
a.     Memahami visi dan misi
b.     Memahami hubungan pendidikan dan pengajaran
c.     Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d.     Memahami fungsi sekolah
e.     Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil pendidikan
f.      Membangun sistem yang menunjukan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah
7
Penguasaan bahan kajian akademik
a.     Mengetahui struktur pengetahuan
b.     Menguasai substansi materi
c.     Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.  Khusus untuk guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2007 pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.

KOMPETENSI GURU
N0
Kompetensi Guru
Ruang lingkup
1.
Kompetensi pedagogik
a.         pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,  kultural, emosional, dan intelektual;
b.        penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
c.         pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d.        penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e.         pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f.         pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g.         komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h.        penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
i.          pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
j.          tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.
2.
Kompetensi kepribadian
a.         tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
b.        penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
c.         penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
d.        kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e.         penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial

a.         sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
b.        sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c.         sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional
a.         penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b.        penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.         pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
d.        pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.         pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
5.
Kompetensi kepemimpinan

a.         kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama;
b.        kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.         kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta 
d.        -kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Mastuki HS Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, dalam rangka Pengembangan LPTK-PTAI dan peningkatan kompetensi lulusan fakultas tarbiyah, kompetensi Guru Agama meliputi:  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dan kompetensi Islamic Contents.

C.  GURU PENDIDIKAN ALQURAN
Pendidikan Alquran adalah pembelajaran Alquran kepada peserta didik dalam bentuk pemberian pengetahuan yang terstruktur, terencana dan terukur tentang membaca, menulis, mengartikan, menghafal, serta mampu  mengamalkan al-Qurán bagi peserta didik agar nilai-nilai Alquran menjadi pedoman dalam kehidupannya di dalam masyarakat.
Pendidikan Alquran adalah pemberian pengetahuan serta bimbingan tentang membaca, menulis, memahami, menghayati, dan mengamalkan kandungan Alquran yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, dan akhlak.
Memperhatikan kompetensi guru dan standar kompetensi guru di atas, menjadi kompetensi guru pendidikan Alquran. Bahkan pendidikan Alquran memiliki karakteristik yang tidak dapat dilakukan oleh setiap guru melainkan ia memiliki kemampuan atau keahlian tentang BTQ dan ilmu tajwid. Oleh karena itu guru pendidikan Alquran diharuskan memiliki sertifikat BTQ yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Memang diakui secara umum tujuan mengajar adalah untuk memenuhi tugas dalam rangka menyelesaikan suatu program, sedangkan secara khusus adalah: a). Suatu pernyataan (ekspresi) rasa bersyukur atas nikmat, karunia dan hidayah ilmu yang diberikan Allah SWT. b). Sebagai kewajiban moral, setiap yang punya ilmu dituntut untuk melaksanakan  tugas-tugas keilmuannya. c). dapat menyumbangkan dan mengembangkan ilmunya sesuai dengan profesi yang dimilikinya.

Tugas Guru dalam Pembelajaran Al-Quran

Sejak awal Alquran diturunkan secara talaqi (langsung) dan secara hafalan. Rasulullah SAW. sebagai imam para hafidz Alquran menerima Alquran secara talaqi dari malaikat pembawa wahyu, yakni malaikat jibril sebagai gurunya, dan demikian seterusnya, beliau mengajarkannya kepada sahabatnya juga secara talaqi, sehingga Alquran sampai kepada kita sekarang.
Sehubungan dengan hal tersebut As-Suyuti bahkan mengharuskan belajar Alquran harus dengan guru yang memiliki sanad shahih, yakni guru yang jelas, tertib sanadnya, tidak cacat dan bersambung sehingga kepada Rasulullah SAW, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW,  mengambil bacaan dari malaikat secara langsung dalam bulan ramadhan pada setiap tahun, dan bahkan pada tahun terakhir hayatnya, beliau masih mencocokkannya kepada malaikat jibril sebanyak dua kali. Di samping itu, dalam soal yang berkaitan dengan bahasa, orang sepandai apapun sulit rasanya untuk mengekspresikan fonetik suatu bahasa tanpa bimbingan seorang yang ahli dalam bidangnya, apalagi bahasa Alquran. Oleh karena itu seorang guru memiliki peranan yang penting, antara lain adalah:
a.      Sebagai penjaga kemurnian Alquran
Seorang guru merupakan sebagian dari mereka yang diberi kehormatan untuk menjaga kemurnian Alquran. Karena itu, seorang guru harus memiliki dan mengasai ulumul-Quran yang memadai sehingga ia benar-benar merupakan figur ahli Alquran yang konsekuen.
b.      Sebagai sanad yang menghubungkan mata rantai sanad sehingga bersambung kepada Rasulullah SAW.
      Maka belajar secara langsung (talaqi) kepada seorang guru mutlak diperlukan, apalagi bila diingat bahwa belajar langsung kepada seorang guru akan menjalin hubungan batin dan membawa berkah terhadap yang menerima sehingga proses belajarnya menjadi terasa ringan dan lancar.

c.       Menjaga dan mengembangkan minat baca siswa
Di samping instruktur berfungsi sebagai sanad (penghubung mata rantai), ia juga mempunyai peranan yang penting dalam menjaga dan mengembangkan minat baca siswa sehingga kiat untuk menyelesaikan program membaca yang baik masih dalam proses senantiasa dapat terpelihara dengan baik, mengingat bahwa problematika yang dihadapi pembaca dalam proses membaca Alquran itu cukup banyak dan bermacam-macam. Justru karena itu seorang guru dituntut selalu peka terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh anak asuhnya sehingga dapat segera mengantisipasi setiap gejala yang akan melemahkan semangatnya. Dengan demikian maka semangat baca akan selalu tumbuh dan berkembang. Untuk itu maka hubungan yang harmonis dan komunikasi intuitif antara seorang guru dengan anak didiknya akan sangat membantu proses membaca Alquran.
d.      Guru berperan sebagai Pentashih bacaan  
Baik dan buruk bacaan siswa, di samping faktor pribadinya juga tergantung kepada kecermatan dan kejelian guru dalam membimbing anak asuhnya. Kecermatan guru sangat diperlukan, karena kesalahan, atau kelengahan dalam membimbing akan menimbulkan kesalahan dalam membaca, sedangkan kesalahan membaca yang sudah terlanjur menjadi pola bacaan akan sulit meluruskannya.
e.       Mengikuti dan Mengevaluasi Perkembangan
     Anak Asuh
Di samping hal-hal sebagaimana telah disebutkan diatas, seorang guru harus peka terhadap perkembangan proses bacaanl siswa, baik yang berkaitan dengan kemampuan membaca, rutinitas bacaan tambahan dan takrir, ataupun yang berkaitan dengan psikologis pembaca. Seorang guru bukan hanya sekedar memberikan motivasi, tapi juga yang lebih penting adalah mengendalikan, sehingga pembaca tidak merasa dipaksa oleh semangat yang di luar batas kemampuannya.
Dengan adanya hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka diharapkan akan mendorong tercapainya proses membaca Alquran dengan kualitas yang baik.
            Oleh karena itu, sesungguhnya guru pendidikan Alquran dituntut mempunyai kompetensi keahlian khusus dalam hal BTQ, disamping kompetensi dan standar kompetensi guru sebagaimana di atas. Mengetahui dan memahami apa yang telah diungkapkan pada panduan kurikulum Pendidikan Alquran, diantaranya  konsep, tujuan, fungsi, karakteristiknya.
Alquran merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber akidah-akhlak, syari'ah/fikih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Ruang Lingkup Kajiannya meliputi: membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran.
Penekanan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.  Sedangkan karakteristik PAI meliputi:
1.      Pendidikan Islam merujuk pada aturan-aturan yang sudah pasti.
2.      Pendidikan Agama Islam selalu mempertimbangkan dua sisi kehidupan
           duniawi dan ukhrawi dalam setiap langkah dan geraknya.
3.      Pendidikan Agama Islam bermisikan pembentukan akhlakul karimah.
4.      Pendidikan Agama Islam diyakini sebagai tugas suci.
5.      PendidikanAgama Islam bermotifkan ibadah.
Untuk menupang pentingnya pendidikan Alquran Fakutas Tarbiyah dan IAIN juga Disetiap jurusan, Fak Tarbiyah melaksanakan pendidikan Alquran dengan mata pelajaran Pembelajaran Alquran, Pendidikan Alquran, Pembelajaran BTQ, Metode Pembelajaran al-Quran dan Praktik Tilawah (non SKS). Disamping itu juga Pendidikan Alquran  melalui Lembaga Darul Qur’an (LDQ) IAIN Imam Bonjol Padang

D.  PENUTUP
Dari paparan diatas diketahui:
1.    Landasan pentingnya standar kompetensi guru dan pendidikan Alquran
2.    Peran/Orientasi dan Arah Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga pendidikan Islam dan sebagai LPTK 3.    Standar kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
4.    Tugas/peranan guru dalam pembelajaran Alquran
Semoga kita, guru-guru pendidikan Alquran yang diberi amanah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan oleh ajaran Alquran dan aturan-aturan yang berlaku. Dengan segala keterbatasan, kami berharap kepada peserta workshop, bahan ini dapat dijadikan pembuka diskusi kita, serta masukan demi kesempurnaannya.
Terima Kasih,
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH











[1] Disampaikan pada kegiatan Workshop Guru Pendidikan Alquran Angkatan II Tingkat SMP/MTs. Provinsi Sumatera Barat, tempat Hotel Alana Padang, Rabu tanggal 11 April 2012
[2] Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang; LPTK Fakultas Tarbiyah IAIN IAIN Imam Bonjol Padang.

[3] PP RI Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan agama dan Keagamaan, bab III pasal 24 ayat (3) pendidikan Alquran. SKB  Mendagri dan Menag. RI. No. 128 tahun 1982/No. 44 A tahun 1982 tentang usaha peningkatan kemampuan BTQ bagi umat Islam.  Instruksi Menag RI No. 3  tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan baca tulis huruf Alquran. Intruksi Dirjen Bimbaga Islam dan Urusan Haji No. 08 tahun 1991, tentang upaya mempercepat peningkatan gerakan Baca Tulis Huruf alquran dikalangan masyarakat. Perda Propinsi S. Barat Nomor 3 Tahun 2007, tentang pendidikan Alquran.  Dan Perda-Perda Kota/Kabupaten di Sumatera Barat tentang pandai Baca Tulis Alquran juga telah ditetapkan.         

[4]. Ibid., hal. 14 – 15
[5] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif  Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992) hal.108-112.
[6]Lihat: UURI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[7] Lihat: UURI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen       
[8] Lihat Abd. Majid, Perencanan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006,, h. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar