STANDAR KOMPETENSI GURU
PENDIDIKAN ALQURAN[1]
Oleh: Rosniati Hakim[2]
A. PENDAHULUAN
Diberlakukannya UU No 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No 157), menuntut penyesuaian
penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan guru sebagai profesi. Di satu pihak,
pekerjaan sebagai guru memperoleh penghargaan yang lebih tinggi, tetapi di lain
pihak pengakuan tersebut mengharuskan guru memenuhi sejumlah persyaratan agar
mencapai standar minimal seorang profesional. Pengakuan terhadap guru
sebagai tenaga profesional baru akan
dapat diberikan apabila guru telah memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikasi pendidik yang dipersyaratkan (pasal 8). Adapun jenis-jenis
kompetensi yang dimaksud pada undang-undang tersebut meliputi ”Kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional”. (pasal 10 ayat 1) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 2 yang
mempersyaratkan bagi guru professional memenuhi standar kualifikasi, kompetensi
dan sertifikasi.
Selanjutnya, dapat dilihat berbagai undang-undang, peraturan pemerintah tentang usaha peningkatan
kemampuan BTQ bagi umat Islam[3]. Khusus kebijakan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat yang menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pendidikan Alquran, pasal 6 ayat 1 ditegaskan bahwa
pendidikan Alquran merupakan bagian dari struktur kurikulum pada semua jenjang
pendidikan formal. Dan pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan Alquran merupakan bagian dari kurikulum nasional. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 70/2010 tentang
petunjuk pelaksanaan pendidikan Alquran, pasal 6: Tenaga pendidik untuk mata
pelajaran pendidikan Alquran adalah guru
yang profesional dalam bidang pendidikan
Alquran
B.ORIENTASI DAN ARAH PRODI FAKULTAS TARBIYAH
Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga
pendidikan agama Islam, dan sebagai LPTK yang mempersiapkan tenaga calon-calon pendidik Islam, yang mempunyai orientasi dan arah Prodi sebagai
berikut:
1.
Jurusan PAI: membekali calon guru PAI di
sekolah yang profesional dan mengikuti perkembangan metode-metode terbaru
pendidikan agama. Bidang kerjanya Guru PAI sekolah formal (SD, SMP, SMA)
2.
Jurusan PBA: Melahirkan calon2
pengajar bahasa Arab bagi non Arab di lembaga pend formal, non formal, informal.
Bidang kerjanya: Guru BA madrasah (MI,
MTs, MA); guru di sekolah2 Islam yg mengajarkan BA; guru Madin/Pesantren;
kursus2; pendampingan TKI; bimbel/privat, home schooling, dll.
3.
Jurusan KI: Melahirkan tenaga
kependidikan di madrasah/sekolah/diniyah. Bidang kerjanya: Tenaga kependidikan
di sekolah/ madrasah/ diniyah (teknisi pembelajaran, konselor, laboran,
pustakawan, administrasi sekolah).
4. Jurusan
Tadris: Membekali calon guru mata
pelajaran ‘umum’ di madrasah yg memiliki
kualifikadi di bidangnya plus pemahaman keagamaan (integrasi ilmu). Peluang kerja: Guru bidang studi di
madrasah; diniyah; PPs Wajar Dikdas; kursus-kursus; bimbel
5. PGMI: Calon Guru RA/MI yg memiliki kualifikasi di bidangnya dan
mengikuti perkembangan metode2 terbaru pend agama.
Ruang kerjanya: Guru RA/BA/TK Islam;
Guru PAUD; TKA/TPA dan Guru Kelas /Guru Bid
Studi MI.
Berdasarkan pokok pemikiran di atas,
diketahui pentingnya penglolaan pendidikan Alquran ini dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, diantaranya mempersiapkan tenaga pendidik yang mempunyai
kompetensi guru sebagaimana diharapkan oleh undang-undang dan PP di atas. Tidak
hanya merupakan bagian dari kurikulum nasional, tetapi menjadi sumber dan dasar
bagi pendidikan yang lainya.
B. STANDAR
KOMPETENSI GURU
Menurut Syafruddin Nurdin ada delapan kriteria
yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi,
yaitu :[4]
1.
Panggilan hidup
yang sepenuh waktu
2.
Pengetahuan dan
kecakapan atau keahlian
3.
Kebakuan yang
universal
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien
9.
Berperilaku pamong
10. Bertanggung
jawab, dan lain sebagainya.
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan 10 kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu:
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan 10 kriteria/syarat untuk sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi, yaitu:
1.
Profesi harus
memiliki suatu keahlian yang khusus.
2.
Profesi harus
diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3.
Profesi memiliki
teori-teori yang baku secara universal.
4.
Profesi adalah
diperuntukkan bagi masyarakat.
5.
Profesi harus
dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6.
Pemegang profesi
memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7.
Profesi memiliki
kode etik.
8.
Profesi miliki
klien yang jelas.
9.
Profesi memiliki
organisasi profesi.
Dalam UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan
sebagai jabatan professional. “Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”[6].
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut[7]:
1.
Memiliki bakat,
minat, panggilan, dan idealisme.
2.
Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas.
3.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.
Memiliki ikatan kesejawatan
dan kode etik profesi.
5.
Bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
8.
Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesian.
Standar Kompetensi adalah ketentuan pokok
untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif. Sedangkan Kompetensi adalah a). Seperangat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang
pekerjaan tertentu. 2). Keseluruhan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Standar kompetensi guru dimaksud tercermin dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 bahwa: Standar
Nsional terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut Abdul Madjid (2006), standar kompetensi guru
adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan
fungsional sesuai bidang tugasnya, kualifikasi, dan jenjang pendidikan. Standar
kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja
guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran.
1. Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang terdiri
dari a. Penyusunan Rencana Pembelajaran, b. Pelaksanaan interaksi belajar
mengajar, c. Penilaian prestasi belajar peserta didik, dan d. Pelaksanaan
interaksi belajar mengajar.
2. Komponen kompetensi Pengembangan potensi yang
diorientasikan pada pengembangan profesi
3. Komponen kompetensi Penguasaan akademik yang mencakup; a.
Pemahaman wawasan kependidikan, b. penguasaan bahan kajian akademik.
Untuk jelasnya rincian komponen kompetensi guru disajikan
dalam tabel berikut;
STANDAR KOMPETENSI GURU
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
|
||
No
|
Kompetensi
|
Indikator
|
1.
|
Penyusunan Rencana
Pembelajaran
|
a. Mampu Mendeskripsikan tujuan/ kompetensi pembelajaran
b. Mampu Memilih/menentukan materi
c. Mampu Mengorganisir materi
d. Mampu Menentukan metode/strategi pembelajaran
e. Mampu Menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran
f. Mampu Menyusun perangkat penilaian
g. Mampu Menentukan teknik penilaian
h. Mampu Mengalokasikan waktu
|
2.
|
Pelaksanaan
interaksi belajar mengajar
|
a. Mampu membuka pelajaran
b. Mampu menyajikan materi
c. Mampu menggunakan metode /media
d. Mampu menggunakan alat peraga
e. Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif
f. Mampu memotivasi siswa
g. Mampu mengorganisasi kegiatan
h. Mampu berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
i. Mampu menyimpulkan pembelajaran
j. Mampu memberikan umpan balik
k. Mampu melaksanakan penilaian
l. Mampu mengunakan waktu
|
3.
|
Penilaian
prestasi belajar peserta didik
|
a. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
b. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
c. Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
d. Mampu memeriksa jawaban
e. Mampu mengaplikasikan hasil-hasil penelitian
f. Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
g. Mampu membuat interpretasi kecendrungan hasil penilaian
h. Mampu menentukan korelasi antara soal
i. Mampu mengidentivikasi
tingkat variasi hasil penilaian
j. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas
dan logis.
|
4.
|
Pelaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian
|
a. Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
b. Mengklasifikasikan kemampuan siswa
c. Mengidentifikasikebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
d. Melaksanakan tindak lanjut dan Mengevaluasi nya
e. Menganalisis hasil evaluasi program Tindak Lanjut
f. Menganalisis hasil
evaluasi
|
Komponen
Kompetensi Pengembangan Potensi
|
||
No
|
Kompetensi
|
Indikator
|
5.
|
Pengembangan Profesi
|
a.
Mengikuti Informasi perkembangan IPTEK yang mendukung
profesimelalui berbagai kegiatan ilmiah
b.
Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c.
Mengembangkan berbagai model pembelajaran
d.
Menulis makalah
e.
Menulis/menyusun diktat pelajaran
f.
Menulis buku pelajaran
g.
Menulis Modul
h.
Menulis karya ilmiah
i.
Melakukan penelitian ilmiah (action research)
j.
Menemukan teknologi tepat guna
k.
Membuat alat peraga/media
l.
Menciptakan karya seni
m.
Mengikuti latihan terakreditasi
n.
Mengikuti pendidikan kualifikasi
o.
Mengikuti pengembangan kurikulum
|
Komponen
kompetensi Penguasaan akademik
|
||
6
|
Pemahaman wawasan
|
a.
Memahami visi dan misi
b.
Memahami hubungan pendidikan dan pengajaran
c.
Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d.
Memahami fungsi sekolah
e.
Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal
proses dan hasil pendidikan
f.
Membangun sistem yang menunjukan keterkaitan pendidikan
dan luar sekolah
|
7
|
Penguasaan bahan kajian akademik
|
a.
Mengetahui struktur pengetahuan
b.
Menguasai substansi materi
c.
Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis
pelayanan yang dibutuhkan siswa.
|
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP
74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu
kesatuan utuh yang saling terkait. Khusus untuk
guru PAI berdasar Permenag Nomor 16/2007 pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
KOMPETENSI GURU
N0
|
Kompetensi Guru
|
Ruang lingkup
|
1.
|
Kompetensi
pedagogik
|
a.
pemahaman
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
b.
penguasaan teori
dan prinsip belajar pendidikan agama;
c.
pengembangan
kurikulum pendidikan agama;
d.
penyelenggaraan
kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e.
pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan
pengembangan pendidikan agama;
f.
pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
dalam bidang pendidikan agama;
g.
komunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h.
penyelenggaraan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama;
i.
pemanfaatan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan
j.
tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.
|
2.
|
Kompetensi kepribadian
|
a.
tindakan yang
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
b.
penampilan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat;
c.
penampilan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
d.
kepemilikan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri; serta
e.
penghormatan
terhadap kode etik profesi guru.
|
3.
|
Kompetensi Sosial
|
a.
sikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi;
b.
sikap adaptif
dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c.
sikap komunikatif
dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
|
4.
|
Kompetensi Profesional
|
a.
penguasaan materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
pendidikan agama;
b.
penguasaan standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama;
c.
pengembangan materi
pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif;
d.
pengembangan
profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.
pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
5.
|
Kompetensi kepemimpinan
|
a.
kemampuan membuat
perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia
pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama;
b.
kemampuan
mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung
pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah;
c.
kemampuan menjadi
inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan
pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta
d.
-kemampuan menjaga,
mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Menurut Mastuki HS Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam, dalam
rangka Pengembangan LPTK-PTAI dan peningkatan
kompetensi lulusan fakultas tarbiyah, kompetensi Guru Agama meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dan kompetensi Islamic Contents.
C. GURU PENDIDIKAN
ALQURAN
Pendidikan Alquran adalah pembelajaran Alquran kepada peserta didik dalam
bentuk pemberian pengetahuan yang terstruktur, terencana dan terukur tentang
membaca, menulis, mengartikan, menghafal, serta mampu mengamalkan al-Qurán bagi peserta didik agar
nilai-nilai Alquran menjadi pedoman dalam kehidupannya di dalam masyarakat.
Pendidikan Alquran adalah pemberian pengetahuan serta bimbingan tentang
membaca, menulis, memahami, menghayati, dan mengamalkan kandungan Alquran yang
berhubungan dengan aqidah, ibadah, dan akhlak.
Memperhatikan kompetensi guru dan standar kompetensi guru di atas, menjadi
kompetensi guru pendidikan Alquran. Bahkan pendidikan Alquran memiliki
karakteristik yang tidak dapat dilakukan oleh setiap guru melainkan ia memiliki
kemampuan atau keahlian tentang BTQ dan ilmu tajwid. Oleh karena itu guru
pendidikan Alquran diharuskan memiliki sertifikat BTQ yang dikeluarkan oleh
lembaga terkait.
Memang
diakui secara umum tujuan mengajar adalah untuk memenuhi tugas dalam rangka
menyelesaikan suatu program, sedangkan secara khusus adalah: a). Suatu pernyataan (ekspresi) rasa bersyukur
atas nikmat, karunia dan hidayah ilmu yang diberikan Allah SWT. b). Sebagai
kewajiban moral, setiap yang punya ilmu dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas keilmuannya. c). dapat
menyumbangkan dan mengembangkan ilmunya sesuai dengan profesi yang dimilikinya.
Tugas Guru dalam Pembelajaran Al-Quran
Sejak awal Alquran
diturunkan secara talaqi (langsung)
dan secara hafalan. Rasulullah SAW. sebagai imam para hafidz Alquran menerima Alquran
secara talaqi dari malaikat pembawa wahyu, yakni malaikat jibril sebagai
gurunya, dan demikian seterusnya, beliau mengajarkannya kepada sahabatnya juga
secara talaqi, sehingga Alquran sampai kepada kita sekarang.
Sehubungan dengan hal tersebut
As-Suyuti bahkan mengharuskan belajar Alquran harus dengan guru yang memiliki
sanad shahih, yakni guru yang jelas, tertib sanadnya, tidak cacat dan
bersambung sehingga kepada Rasulullah SAW, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW, mengambil bacaan dari malaikat secara
langsung dalam bulan ramadhan pada setiap tahun, dan bahkan pada tahun terakhir
hayatnya, beliau masih mencocokkannya kepada malaikat jibril sebanyak dua kali.
Di samping itu, dalam soal yang berkaitan dengan bahasa, orang sepandai apapun
sulit rasanya untuk mengekspresikan fonetik suatu bahasa tanpa bimbingan
seorang yang ahli dalam bidangnya, apalagi bahasa Alquran. Oleh karena
itu seorang guru memiliki peranan yang penting, antara lain adalah:
a.
Sebagai penjaga kemurnian Alquran
Seorang guru merupakan sebagian
dari mereka yang diberi kehormatan untuk menjaga kemurnian Alquran. Karena itu,
seorang guru harus memiliki dan mengasai ulumul-Quran yang memadai sehingga ia
benar-benar merupakan figur ahli Alquran yang konsekuen.
b.
Sebagai sanad yang menghubungkan mata rantai sanad sehingga bersambung
kepada Rasulullah SAW.
Maka
belajar secara langsung (talaqi) kepada seorang guru mutlak diperlukan, apalagi
bila diingat bahwa belajar langsung kepada seorang guru akan menjalin hubungan
batin dan membawa berkah terhadap yang menerima sehingga proses belajarnya
menjadi terasa ringan dan lancar.
c.
Menjaga dan mengembangkan minat baca siswa
Di
samping instruktur berfungsi sebagai sanad (penghubung mata rantai), ia juga
mempunyai peranan yang penting dalam menjaga dan mengembangkan minat baca siswa
sehingga kiat untuk menyelesaikan program membaca yang baik masih dalam proses
senantiasa dapat terpelihara dengan baik, mengingat bahwa problematika yang
dihadapi pembaca dalam proses membaca Alquran itu cukup banyak dan
bermacam-macam. Justru karena itu seorang guru dituntut selalu peka terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh anak asuhnya sehingga dapat segera
mengantisipasi setiap gejala yang akan melemahkan semangatnya. Dengan demikian
maka semangat baca akan selalu tumbuh dan berkembang. Untuk itu maka hubungan
yang harmonis dan komunikasi intuitif antara seorang guru dengan anak didiknya
akan sangat membantu proses membaca Alquran.
d.
Guru berperan sebagai Pentashih bacaan
Baik
dan buruk bacaan siswa, di samping faktor pribadinya juga tergantung kepada
kecermatan dan kejelian guru dalam membimbing anak asuhnya. Kecermatan guru
sangat diperlukan, karena kesalahan, atau kelengahan dalam membimbing akan
menimbulkan kesalahan dalam membaca, sedangkan kesalahan membaca yang sudah
terlanjur menjadi pola bacaan akan sulit meluruskannya.
e.
Mengikuti dan Mengevaluasi Perkembangan
Anak Asuh
Di samping hal-hal sebagaimana telah disebutkan
diatas, seorang guru harus peka terhadap perkembangan proses bacaanl siswa,
baik yang berkaitan dengan kemampuan membaca, rutinitas bacaan tambahan dan
takrir, ataupun yang berkaitan dengan psikologis pembaca. Seorang guru bukan
hanya sekedar memberikan motivasi, tapi juga yang lebih penting adalah
mengendalikan, sehingga pembaca tidak merasa dipaksa oleh semangat yang di luar
batas kemampuannya.
Dengan
adanya hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka diharapkan akan mendorong
tercapainya proses membaca Alquran
dengan kualitas yang baik.
Oleh karena itu, sesungguhnya guru
pendidikan Alquran dituntut mempunyai kompetensi keahlian khusus dalam hal BTQ,
disamping kompetensi dan standar kompetensi guru sebagaimana di atas.
Mengetahui dan memahami apa yang telah diungkapkan pada panduan kurikulum
Pendidikan Alquran, diantaranya konsep,
tujuan, fungsi, karakteristiknya.
Alquran merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber
akidah-akhlak, syari'ah/fikih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di
setiap unsur tersebut. Ruang Lingkup Kajiannya
meliputi: membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang
terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran.
Penekanan pada kemampuan baca tulis yang baik dan
benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan
kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan karakteristik PAI
meliputi:
1.
Pendidikan Islam
merujuk pada aturan-aturan yang sudah pasti.
2.
Pendidikan Agama
Islam selalu mempertimbangkan dua sisi kehidupan
duniawi dan ukhrawi dalam setiap
langkah dan geraknya.
3.
Pendidikan Agama
Islam bermisikan pembentukan akhlakul karimah.
4.
Pendidikan Agama
Islam diyakini sebagai tugas suci.
5.
PendidikanAgama
Islam bermotifkan ibadah.
Untuk menupang pentingnya pendidikan Alquran
Fakutas Tarbiyah dan IAIN juga Disetiap jurusan, Fak Tarbiyah
melaksanakan pendidikan Alquran dengan mata pelajaran Pembelajaran Alquran,
Pendidikan Alquran, Pembelajaran BTQ, Metode Pembelajaran al-Quran dan Praktik
Tilawah (non SKS). Disamping itu juga Pendidikan Alquran melalui Lembaga Darul Qur’an (LDQ) IAIN Imam
Bonjol Padang
D. PENUTUP
Dari
paparan diatas diketahui:
1. Landasan pentingnya standar kompetensi guru dan
pendidikan Alquran
2. Peran/Orientasi dan Arah Fakultas Tarbiyah sebagai
lembaga pendidikan Islam dan sebagai LPTK 3. Standar kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pendidik.
4. Tugas/peranan guru dalam pembelajaran Alquran
Semoga kita, guru-guru
pendidikan Alquran yang diberi amanah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
yang diharapkan oleh ajaran Alquran dan aturan-aturan yang berlaku. Dengan
segala keterbatasan, kami berharap kepada peserta workshop, bahan ini dapat
dijadikan pembuka diskusi kita, serta masukan demi kesempurnaannya.
Terima Kasih,
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
[1] Disampaikan pada kegiatan Workshop Guru
Pendidikan Alquran Angkatan II Tingkat SMP/MTs. Provinsi Sumatera Barat, tempat
Hotel Alana Padang, Rabu tanggal 11 April 2012
[2] Dosen
Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Padang; LPTK Fakultas Tarbiyah IAIN IAIN
Imam Bonjol Padang.
[3] PP
RI Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan agama dan Keagamaan, bab III pasal
24 ayat (3) pendidikan Alquran. SKB Mendagri dan Menag. RI. No. 128 tahun 1982/No. 44 A tahun 1982 tentang usaha peningkatan
kemampuan BTQ bagi umat Islam. Instruksi Menag RI No.
3 tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya peningkatan
kemampuan baca tulis huruf Alquran. Intruksi Dirjen Bimbaga
Islam dan Urusan Haji No. 08 tahun 1991, tentang upaya mempercepat peningkatan
gerakan Baca Tulis Huruf alquran dikalangan masyarakat. Perda Propinsi S. Barat Nomor 3 Tahun 2007,
tentang pendidikan Alquran. Dan
Perda-Perda Kota/Kabupaten di Sumatera Barat tentang pandai Baca Tulis Alquran juga telah
ditetapkan.
[4]. Ibid.,
hal. 14 – 15
[5] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif
Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992) hal.108-112.
[6]Lihat: UURI
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[7] Lihat:
UURI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[8] Lihat
Abd. Majid, Perencanan Pembelajaran
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2006,, h. 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar